Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Film Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Main Article Content
Abstract
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul dengan sendirinya berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk materiil, dengan tidak mengurangi batasan-batasan yang ditentukan oleh ketentuan-ketentuan hukum. Hak cipta juga berlaku untuk berbagai karya seni, karya atau ciptaan berhak cipta. Karya-karya tersebut dapat berupa puisi, drama, film, karya geografi, dan lain-lain. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya seperti paten yang memberikan hak monopoli untuk menggunakan suatu penemuan, sedangkan hak cipta bukanlah hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain melakukannya. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif yaitu sebagai menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan dikombinasikan permasalahan dalam tulisan ini. Dalam karya film ada pencipta atau hak cipta yang memiliki hak ekonomi dan eklusif sehingga karya tersebut dilindungi oleh hukum. Sehingga pemahaman masyarakat dalam hak cipta sangat kurang bahwa hak cipta memiliki nilai hak ekonomi dan eklusif yang diberikan oleh pencipta dalma suatu karya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. F, A. (2018). Perlindungan Hukum Penggunaan Musik Sebagai Latar dalam Youtube Menurut Undang-Undang Hak Cipta. Pactum Law Journal, Vol. 4 No., 257.
Bambang Waluyo. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek,. Sinar Grafika.
Dr. Muhaimin, SH., M. H. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM (Tim Mataram University Press (ed.)). Mataram University Press.
Fitra Annisa, N. (2017). Lex et Societatis , Vol. V/No. 3/Mei/2017. V(3), 157–166.
Indriani. (2018). Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Pamulang, Vol. 7 No.
Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. . Universitas Sebelas Maret.
Noor, N. K. K. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA ATAS FILM LAYAR LEBAR YANG DIPUBLIKASI MELALUI MEDIA SOSIAL TANPA IZIN. Riau Law Journal, Vol. 3 No., 148.
Pricillia, L. M. P., & Subawa, I. M. (2018). Akibat Hukum Pengunggahan Karya Cipta Film Tanpa Izin Pencipta di Media Sosial. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(11), 1–15.
Rokhim N Isnaina. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Pembajakan Sinematografi di Aplikasi Telegram. DINAMIKA : JURNAL ILMIAH ILMU HUKUM, 27(7).
Haryono, Sutono A, “Pengakuan dan Perlindungan Hak Cipta: Tinjauan Secara Filosofis dan Teoritis”, Jurnal Ilmiah CIVIS, Vol. 6 No. 2, Tahun 2017.
Senewe, E. V. T., “Efektivitas Pengaturan Hukum Hak Cipta dalam Melindungi Karya Seni Tradisional Daerah”, Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, Vol. 2 No. 2, Tahun 2015
Yanto, O., “Konsep Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual”, Yustisia Jurnal Hukum Universitas Sebelas Maret, Vol. 4 No. 3, Tahun 2015.
Peraturan Perundang – Undangan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta