ETIKA PROFESI DAN DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN DI TINGKAT POLSEK
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah serta menganalisis kewenangan diskresi kepolisian dalam pelaksanaan fungsi dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sekaligus mengkaji penerapan kewenangan tersebut dalam penanganan tindak pidana. Kajian ini berfokus pada penggunaan diskresi sebagai kewenangan hukum yang memberikan ruang bagi aparat kepolisian untuk mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan profesional dan situasi konkret di lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan peraturan perundang-undangan digunakan untuk mengkaji norma hukum yang mengatur diskresi kepolisian, sedangkan pendekatan konseptual digunakan untuk memahami konsep, batasan, serta tujuan diskresi dalam perspektif teori hukum dan praktik penegakan hukum.
Sumber data penelitian berasal dari bahan hukum sekunder, yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku teks hukum, jurnal ilmiah, dan dokumen hukum lain yang relevan dengan topik penelitian. Teknik pengumpulan dan analisis data dilakukan melalui studi kepustakaan yang dipadukan dengan pendekatan empiris berupa wawancara, sehingga diperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai pelaksanaan kewenangan diskresi kepolisian dalam praktik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan diskresi kepolisian diwujudkan melalui tindakan kepolisian lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan profesional. Dalam penanganan tindak pidana, penggunaan diskresi oleh kepolisian pada umumnya memperoleh penilaian positif dari masyarakat karena dinilai mampu memberikan penyelesaian yang efektif, proporsional, dan kontekstual. Meskipun demikian, masih terdapat kendala berupa rendahnya tingkat pemahaman sebagian masyarakat terhadap kewenangan diskresi kepolisian, yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Oleh karena itu, peningkatan profesionalisme aparatur Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui penguatan etika profesi, peningkatan kapasitas pengetahuan, serta pengembangan pengalaman di bidang teknis kepolisian guna memperkuat kepercayaan publik dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Achmad Irwan Hamzani, “Etika Profesi Aparat Penegak Hukum dalam Pelayanan Publik,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 26 No. 1 (2019), hlm. 112–114. (n.d.).
Adrianus Meliala, “Kepercayaan Publik terhadap Kepolisian dan Tantangan Etika Profesi,” Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol. 14 No. 2 (2020), hlm. 67–69. (n.d.).
Andi christian . Analisi pelanggaran kode etik profesi polri sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia. . (n.d.).
Anggraini, D. (2024). Pengawasan internal dan penegakan kode etik profesi Polri dalam mewujudkan profesionalisme aparat penegak hukum. Jurnal Hukum dan Keadilan, 11(2), 145–158. (n.d.).
Anggraini, D. (2024). Pengawasan internal dan penegakan kode etik profesi Polri dalam mewujudkan profesionalisme aparat penegak hukum. Jurnal Hukum dan Keadilan, 11(2), 145–158. . (n.d.).
Anugrahadi. (2025). Evaluasi pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jakarta: Divisi Propam Polri. . (n.d.).
bambang Widodo Umar, “Pengawasan Internal Kepolisian dalam Penegakan Kode Etik Profesi,” Jurnal Yuridis, Vol. 6 No. 1 (2019), hlm. 88–90. (n.d.).
Gede budiarta, I., Nyoman Lemes , Saptala Mandala. (2021). Pelaksanaan kode etik profesi terhadap anggota kepolisian republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahum 2002 tentang kepolisan negara republik Indonesia dalam mencegah penyalah gunaan. (n.d.).
Implementesi Kewenangan Diskresi dalam Mendukung Tugas dan Fungsi Kepolisian di Polsek Tempe | Legal Journal of. . . (n.d.).
Indonesia., U.-U. N. (n.d.).
Iwansyah, I., Zainal Arifin Hoesein. (2025). Problematik penegakan kode etik kepolisian sebagai akibat menurunnya integritas kepolisian republik Indonesia di masyarakat. . (n.d.).
M. Yahya Harahap, “Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan dalam Penegakan Hukum,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50 No. 3 (2020), hlm. 623–625,. (n.d.).
Maulidin, A., Pratama, R. A., & Yuliani, S. (2023). Peran Komisi Kode Etik Kepolisian dalam menjaga integritas dan akuntabilitas Polri. Jurnal Etika Profesi Hukum, 5(1), 33–47. . (n.d.).
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. . (n.d.).
Qamar, N., & Rezah, F. S. (2017). Etika profesi hukum dan tantangan penegakan keadilan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 1–15. . (n.d.).
Rini Fidiyani, “Etika Aparat Penegak Hukum dalam Era Media Sosial,” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 48 No. 2 (2019), hlm. 157–159. (n.d.).
Sambera, I., Nugroho, B., & Lestari, P. (2024). Implementasi kode etik profesi Polri dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 6(2), 89–103. . (n.d.).
Satjipto Rahardjo, “Diskresi Aparat Penegak Hukum dalam Negara Hukum,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 39 No. 3 (2009), hlm. 405–407, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (n.d.).
Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum dan Perilaku. Jakarta: Kompas. . (n.d.).
Soerjono Soekanto. (2012). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada. . (n.d.).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. . (n.d.).
Warsyim, Y. (2023). Peran Komisi Kepolisian Nasional dalam penegakan kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(1), 130–152. (n.d.).
Widodo. (2018). Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Indonesia. Jurnal Sosial dan Humaniora, 7(2), 120–132. Widodo. (2018). Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Indonesia. Jurnal Sosial dan Humaniora, 7(2), 120–132. . (n.d.).