Implementasi Etika Profesi Jaksa dalam Praktik Penuntutan: Perspektif Profesional dan Psikologis
Main Article Content
Abstract
Etika profesi mempunyai peran fundamental dalam penyelenggaraan penegakan hukum,khususnya bagi jaksa sebagai aparat penegak hukum yang memegang keweangan dan kekuasaan strategis dalam semua proses penuntutan.Kedudukan jaksa sebagai pengendali perkara atau bisa disebut juga dominus litis,menempatkannya pada posisi yang menentukan arah dan kualitas penegakan hukum pidana,Namundalam praktiknya, penerapan etika profesi jaksa kerap dihadapkan pada berbagai permasalahan, baik yang bersifat struktural, kelembagaan, maupun psikologis. Permasalahan tersebut meliputi luasnya wilayah hukum, keterbatasan sumber daya manusia, tekanan opini publik melalui media sosial, serta dilema etika yang muncul akibat tuntutan untuk menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi etika profesi jaksa dalam praktik penuntutan dengan meninjau aspek profesional dan psikologis yang memengaruhi pelaksanaan tugas jaksa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik profesi jaksa, serta literatur hukum yang relevan, dan diperkuat dengan wawancara semi-terstruktur terhadap jaksa yang berpengalaman dalam praktik penuntutan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara normatif etika profesi jaksa telah diatur dengan cukup jelas di dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi. Namun, dalam praktik penuntutan, implementasi etika tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Hambatan geografis dan struktural di daerah memengaruhi efektivitas pelaksanaan tugas penuntutan, sementara tekanan opini publik dan media sosial berpotensi mengganggu independensi dan objektivitas jaksa. Selain itu, aspek psikologis berupa empati, tekanan emosional, dan dilema batin turut memengaruhi pengambilan keputusan penuntutan. Oleh karena itu, penguatan etika profesi jaksa perlu disertai dengan peningkatan ketahanan psikologis dan sensitivitas etis agar penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, adil, dan berintegritas.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Asshiddiqie, J. (2014). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Bertens, K. (2013). Etika profesi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Hukumonline. (2023). Kode etik dan perilaku jaksa. Diakses dari
https://www.hukumonline.com/berita/a/kode-etik-dan-perilaku-jaksa-lt63c1507932457
Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Indonesia. (2024). Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. (2018). Etika dan perilaku jaksa dalam sistem peradilan pidana. Jakarta: Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
Muhammad, A. (2006). Etika profesi hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram: Mataram University Press.
Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.
Nasrullah, R. (2017). Media sosial: Perspektif komunikasi, budaya, dan sosioteknologi. Bandung: Remaja Rosdakarya
Pratama, A. (2025). Profesionalitas dan independensi jaksa dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 14(1), 45–60.
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan perilaku: Hidup baik adalah dasar hukum yang baik. Jakarta: Kompas
Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Utrecht, E. (2009). Pengantar dalam hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru.
Wignarajah, R. (2018). Psychological resilience in law enforcement. London: Routledge