KODE ETIK, MORALITAS, DAN EMPATI: PRESPEKTIF PSIKOLOGI DALAM PEMBENTUKAN PROFESIONAL HUKUM

Main Article Content

Marisa Astuti
Sarah Laeli Mafufah

Abstract

Profesi hukum memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan kepercayaan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran kode etik profesi, moralitas, kompetensi profesional hukum, dan tanggung jawab sosial dalam membentuk sikap dan perilaku profesional hukum dari perspektif psikologi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan wawancara terhadap narasumber yang memiliki latar belakang keilmuan psikologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kode etik profesi tidak hanya berfungsi sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai pedoman moral yang memengaruhi pola pikir, sikap, dan pengambilan keputusan profesional hukum. Kode etik merupakan dasar dan pondasi yang harus dipahami oleh setiap profesi, serta merupakan tuntutan yang wajib dipenuhi oleh profesi yang dijalani. Dengan memahami kode etik, integritas dan moralitas seseorang akan terbentuk secara mental, sehingga jelas bahwa moralitas pribadinya sudah berkembang baik. Kemampuan, kualitas, dan integritas seseorang akan mempengaruhi cara mereka menjalani profesinya. Moralitas pribadi yang baik berperan dalam menumbuhkan kesadaran tanggung jawab sosial dan akuntabilitas dalam menjalankan profesi. Selain itu, pemahaman terhadap kompetensi profesional hukum dan batasan praktik menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan serta mencegah pelanggaran etika. Objek kajian etika yang telah berusia lama adalah moralitas manusia. Sejak masa Socrates, etika tidak mempersoalkan apa atau siapa manusia itu, tetapi bagaimana manusia seharusnya bertindak atau melakukan sesuatu. Kode etik sangat penting karena menjadi panduan, baik secara moral maupun dalam menentukan batasan tindakan, sehingga seseorang tahu mana yang benar dan mana yang salah. Dengan demikian, integrasi antara kode etik profesi, moralitas, kompetensi profesional hukum, dan tanggung jawab sosial merupakan landasan utama dalam pembentukan profesional hukum yang berintegritas dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Astuti, M., & Sarah Laeli Mafufah. (2026). KODE ETIK, MORALITAS, DAN EMPATI: PRESPEKTIF PSIKOLOGI DALAM PEMBENTUKAN PROFESIONAL HUKUM. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(02). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1068
Section
Articles

References

dede Al Mustaqim, Y. S. (2023). PERAN ETIKA PROFESI HUKUM DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME HUKUM DI INDONESIA. Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, 80-91.

Dr. Nur'aeni, S. M. (2025). KODE ETIK PSIKOLOGI. Batam: CV. REY MEDIA GRAFIK.

Henny Hamdani Basri, H. A. (2024). Etika dan Moral Dalam Ilmu Pengetahuan. Indonesian Research Journal on Education Volume 4, Nomor 1, 343-351.

Hidayatulloh, Y. S. (2024). IMPLEMENTASI TANGGUNGJAWAB SOSIAL DALAM PROFESI PSIKOLOG. Prosiding Semnas UNISA Yogya X IONS, Volume 1 No.10, 98-111.

Indonesia, D. S. (2025, Mei 15). Pengertian Kode Etik, Tujuan, Prinsip, dan Contohnya. Retrieved from Pengertian Kode Etik, Tujuan, Prinsip, dan Contohnya: https://www.sosiologiku.com/2025/05/pengertian-kode-etik-tujuan-prinsip-dan.html

INDONESIA, H. P. (2010). KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA. Kebayoran: Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia.

Kazokku. (2025, Februari 27). Kode Etik Profesi Adalah: Pengertian dan Fungsinya. Retrieved from Kode Etik Profesi Adalah: Pengertian dan Fungsinya: https://kazokku.com/blog/2025/02/27/kode-etik-profesi-adalah/

Kompasiana. (2024, November 29). etika profesi hukum: kepatuhan dan tanggung jawab sosial dalam praktik hukum. Retrieved from etika profesi hukum: kepatuhan dan tanggung jawab sosial dalam praktik hukum: https://www.kompasiana.com/adindaputrilestari1298/67490c20ed64154bb20af475/etika-profesi-hukum-kepatuhan-dan-tanggung-jawab-sosial-dalam-praktik-hukum

Lailatut Thoyyibah, M. A. (2025). PROFESI HUKUM: NILAI-NILAI DAN TANGGUNGJAWAB DALAM KERANGKA NORMA. KAMPUS AKADEMIK PUBLISING Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU), Volume 2 No. 3, 451-461.

Lidiya Yati Sofiana, L. E. (2025). Perkembangan Moral Menurut Lawrence Kohlberg dan Perkembangan Empati Menurut Martin L. Hoffman: Integrasi Nilai dan Perasaan dalam Pembentukan Moralitas Perempuan. WISSEN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Volume 3 Nomor 4 , 200-214.

Lovering, C. (2024, April 30). Empati dan Konektivitas Emosional dalam Industri Hukum. Retrieved from Empati dan Konektivitas Emosional dalam IIndustri Hukum: https://share.google/K7TxPyKZw3xbJJM1K

Muhammad Raja Pramudita, A. D. (2025). Pengaruh Dan Dampak Profesi Hukum Terhadap Masyarakat. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains, dan Sosial Humanioral , 1-25.

Saputra, P. N. (2025). Integritas dan Profesionalisme dalam Etika Profesi Hukum: Pilar Utama Penegakan Hukum. Journal Of Social and Communication (JSC) Terekam Jejak, Volume 1 Nomor 2, 86-99.

Sinaga, N. A. (2020). KODE ETIK SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN PROFESI HUKUM YANG BAIK. JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Volume 10 No. 2, 1-34.

Supriadi. (2006). ETIKA & TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM DI INDONESIA. Jakarta: SINAR GRAFIKA.

Wardani, A. K. (2025). INTERPRETASI ETIKA PROFESI DALAM UPAYA PENINGKATAN KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP PROFESI HUKUM. Rio Law Jurnal, Volume 6 No. 2, 821-836.

windar ningsih, s. u. (2021). etika psikologi dalam pengumpulan dan penyampaian hasil pemeriksaan psikologis (tinjauan aksiologi). jurnal filsafat indonesia, Volume 4 No.1, 53-58.