Etika Advokat dalam Memberikan Nasihat Hukum Tanpa Janji Kemenangan Kepada Klien

Main Article Content

Abyan Rabbah Chinesa
Rosyid Ridho
M Andhika Chandra Nugraha
Muhammad Rasya Asmara

Abstract

Profesi advokat memiliki peran strategis dalam sistem penegakan hukum dan dituntut untuk menjunjung tinggi etika profesi dalam setiap tindakan profesionalnya. Salah satu prinsip etika yang fundamental adalah larangan bagi advokat untuk memberikan janji kemenangan kepada klien dalam penanganan perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan etika advokat dalam memberikan nasihat hukum tanpa janji kemenangan kepada klien serta relevansinya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang dikombinasikan dengan pendekatan sosiologis dan etika profesi. Jenis penelitian bersifat empiris yang didukung oleh penelitian kepustakaan, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara semi-terstruktur dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian nasihat hukum tanpa janji kemenangan merupakan bentuk tanggung jawab profesional advokat dalam menjaga kejujuran, objektivitas, dan integritas profesi. Meskipun advokat kerap menghadapi tekanan dari klien, kepatuhan terhadap kode etik tetap menjadi faktor kunci dalam menjaga martabat profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Abyan Rabbah Chinesa, Ridho, R., M Andhika Chandra Nugraha, & Muhammad Rasya Asmara. (2026). Etika Advokat dalam Memberikan Nasihat Hukum Tanpa Janji Kemenangan Kepada Klien. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(02). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1067
Section
Articles

References

Awaliyah, C., Dewi, D. A., & Furnamasari, Y. F. (2021). Media sosial dan pengaruhnya terhadap integrasi bangsa. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 5(2), 7868–7874.

Fauzan, A. (2018). Profesionalisme advokat dalam sistem peradilan Indonesia. Jurnal Yudisial, 11(2), 215–230.

https://jurnal.mahkamahagung.go.id/index.php/jy/article/view/282

Firdaus, W. R. (2022). Media sosial sebagai tantangan baru bagi etika profesi advokat. Kompasiana.

https://www.kompasiana.com

Hanum, R., Midia, F. G., Putri, A. J., & Farhan, S. F. (2024). Peran media sosial dalam pengembangan karier advokat. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(1), 22–33.

https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1

Hutahaean, C. R. (2019). Pro dan kontra pembatasan publisitas advokat. Analisadaily.

https://analisadaily.com

Kode Etik Advokat Indonesia. (2002). Kode Etik Advokat Indonesia.

https://www.kai.or.id

Nuh, M. (2011). Etika profesi hukum. Pustaka Setia.

https://books.google.com/books?id=EtikaProfesiHukum

Pramono, A. (2016). Etika profesi advokat sebagai upaya pengawasan dalam menjalankan fungsi advokat sebagai penegak hukum. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 12(24), 136–148. https://doi.org/10.30996/dih.v12i24.2242

Pramono, A., & Wibowo, K. T. (2020). Etika profesi dan tanggung jawab moral advokat dalam praktik hukum. Jurnal Hukum dan Etika Profesi, 3(1), 45–60.

https://journal.universitashukum.ac.id/index.php/jhep/article/view/120

Putranto, U. (2019). Kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat dalam kedudukannya sebagai officium nobile. Pleno De Jure, 8(1), 41–54.

Putri, R. K. (2021). Integritas profesi advokat dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Jurnal Rechtsvinding, 10(3), 389–404.

https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/743

Robet Suwandi, & Mardani. (2023). Penegakan kode etik advokat terhadap advokat yang merebut klien dari teman sejawat. Begawan Abioso, 14(1), 1–12. https://doi.org/10.37893/abioso.v14i1.451

Sari, D. P., & Nugroho, A. (2020). Pendidikan etika profesi sebagai upaya pencegahan pelanggaran kode etik advokat. Jurnal Pendidikan Hukum, 8(2), 101–115.

https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/jph/article/view/38912

Seannita, T., & Tornado, A. S. (2023). Pembentukan citra diri advokat dalam menjaga kehormatan profesi advokat. Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Sosial, 9(2), 1–10.

Setyowati, H., & Muchiningtias, N. (2018). Peran advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dalam perspektif hak asasi manusia. Lex Scientia Law Review, 2(2), 155–168.

Sulastri, L., & Wibowo, K. T. (2021). Merajut sistem keorganisasian advokat di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(1), 45–60.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. (2003).

https://peraturan.bpk.go.id