Etika Advokat dalam Memberikan Nasihat Hukum Tanpa Janji Kemenangan Kepada Klien
Main Article Content
Abstract
Profesi advokat memiliki peran strategis dalam sistem penegakan hukum dan dituntut untuk menjunjung tinggi etika profesi dalam setiap tindakan profesionalnya. Salah satu prinsip etika yang fundamental adalah larangan bagi advokat untuk memberikan janji kemenangan kepada klien dalam penanganan perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan etika advokat dalam memberikan nasihat hukum tanpa janji kemenangan kepada klien serta relevansinya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang dikombinasikan dengan pendekatan sosiologis dan etika profesi. Jenis penelitian bersifat empiris yang didukung oleh penelitian kepustakaan, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara semi-terstruktur dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian nasihat hukum tanpa janji kemenangan merupakan bentuk tanggung jawab profesional advokat dalam menjaga kejujuran, objektivitas, dan integritas profesi. Meskipun advokat kerap menghadapi tekanan dari klien, kepatuhan terhadap kode etik tetap menjadi faktor kunci dalam menjaga martabat profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Awaliyah, C., Dewi, D. A., & Furnamasari, Y. F. (2021). Media sosial dan pengaruhnya terhadap integrasi bangsa. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 5(2), 7868–7874.
Fauzan, A. (2018). Profesionalisme advokat dalam sistem peradilan Indonesia. Jurnal Yudisial, 11(2), 215–230.
https://jurnal.mahkamahagung.go.id/index.php/jy/article/view/282
Firdaus, W. R. (2022). Media sosial sebagai tantangan baru bagi etika profesi advokat. Kompasiana.
Hanum, R., Midia, F. G., Putri, A. J., & Farhan, S. F. (2024). Peran media sosial dalam pengembangan karier advokat. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(1), 22–33.
https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1
Hutahaean, C. R. (2019). Pro dan kontra pembatasan publisitas advokat. Analisadaily.
Kode Etik Advokat Indonesia. (2002). Kode Etik Advokat Indonesia.
Nuh, M. (2011). Etika profesi hukum. Pustaka Setia.
https://books.google.com/books?id=EtikaProfesiHukum
Pramono, A. (2016). Etika profesi advokat sebagai upaya pengawasan dalam menjalankan fungsi advokat sebagai penegak hukum. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 12(24), 136–148. https://doi.org/10.30996/dih.v12i24.2242
Pramono, A., & Wibowo, K. T. (2020). Etika profesi dan tanggung jawab moral advokat dalam praktik hukum. Jurnal Hukum dan Etika Profesi, 3(1), 45–60.
https://journal.universitashukum.ac.id/index.php/jhep/article/view/120
Putranto, U. (2019). Kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat dalam kedudukannya sebagai officium nobile. Pleno De Jure, 8(1), 41–54.
Putri, R. K. (2021). Integritas profesi advokat dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Jurnal Rechtsvinding, 10(3), 389–404.
https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/743
Robet Suwandi, & Mardani. (2023). Penegakan kode etik advokat terhadap advokat yang merebut klien dari teman sejawat. Begawan Abioso, 14(1), 1–12. https://doi.org/10.37893/abioso.v14i1.451
Sari, D. P., & Nugroho, A. (2020). Pendidikan etika profesi sebagai upaya pencegahan pelanggaran kode etik advokat. Jurnal Pendidikan Hukum, 8(2), 101–115.
https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/jph/article/view/38912
Seannita, T., & Tornado, A. S. (2023). Pembentukan citra diri advokat dalam menjaga kehormatan profesi advokat. Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Sosial, 9(2), 1–10.
Setyowati, H., & Muchiningtias, N. (2018). Peran advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dalam perspektif hak asasi manusia. Lex Scientia Law Review, 2(2), 155–168.
Sulastri, L., & Wibowo, K. T. (2021). Merajut sistem keorganisasian advokat di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(1), 45–60.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. (2003).