Etika Profesi Legal Officer dalam Menjaga Kerahasiaan Kontrak Pemain Sepak Bola Profesional: Analisis Empiris PT Persib Bandung Bermartabat
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji tanggung jawab etis legal officer dalam menjaga kerahasiaan kontrak pemain sepak bola profesional, dengan fokus pada tantangan etis, beban moral, serta implikasi ketiadaan lembaga pengawas etika profesi. Latar belakang penelitian didasarkan pada meningkatnya kompleksitas industri sepak bola sebagai entitas bisnis yang sarat dengan kepentingan hukum, ekonomi, dan sorotan publik, sehingga menempatkan legal officer pada posisi strategis sekaligus rentan terhadap dilema etis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara langsung dengan Head of Legal PT Persib Bandung Bermartabat sebagai data primer, yang didukung oleh studi kepustakaan dan analisis peraturan perundang-undangan terkait, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legal officer menghadapi tekanan signifikan dari media, publik, dan kepentingan internal perusahaan yang memunculkan konflik antara empati personal dan tuntutan profesional. Selain itu, ketiadaan lembaga pengawas etika khusus menyebabkan pengawasan etika profesi masih bergantung pada etika individual dan mekanisme internal perusahaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan etika profesi legal officer memerlukan pendekatan yang tidak hanya normatif, tetapi juga struktural, guna menjamin profesionalisme, akuntabilitas, dan perlindungan hukum dalam praktik industri sepak bola profesional.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amelia, S. P. (2025). Tinjauan Kritis Terhadap Efektivitas Penegakan Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3). https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/1691
Anggen Suari, K. R., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga Privasi di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 132–142. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484
Aprita, S., & Mulkan, H. (2022). PERANAN ETIKA PROFESI HUKUM TERHADAP UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 21–40. https://doi.org/10.24967/jcs.v7i1.1646
Arif, M. R. (2025). Perlindungan Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Kerja Menurut Uu No 13 Tahun 2003. SAKATO LAW JOURNAL, 3(1), 265–273. https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/SLJ/article/view/6504
Damanik, J. (2021). ANALISIS PERLINDUNGAN BURUH DITINJAU DARI HUKUM KETENAGAKERJAAN. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 4(2), 365–373. https://doi.org/10.33395/juripol.v4i2.11167
Dewi Lusiana. (2025, Desember). Wawancara Head Of Legal PT Persib Bandung Bermartabat [Personal communication].
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Depok: Prenada Group.
Endira, B. K., Junaidi, M., Sediati, D. S. R., & Sihotang, A. P. (2022). Kedudukan Dan Peran Organisasi Profesi Advokat Terhadap Advokat Yang Berhadapan Dengan Hukum. JURNAL USM LAW REVIEW, 5(1), 389–400. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4841
Hakanadila, Z., & Salam, A. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Pasal 1365 dan Pasal 1372 Kuhperdata Secara Kumulatif Terhadap Gugatan Ganti Rugi Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik. Lex Patrimonium, 4(3). https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol4/iss3/2
Hatami, R. F. (2019). Perjanjian Kerja Antara Pemain Sepak Bola dan Klub Sepak Bola Indonesia Dengan Lex Sportiva dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(1), 93–114. https://doi.org/10.25072/jwy.v3i1.218
Mahameru, D. E., Nurhalizah, A., Badjeber, H., Wildan, A., & Rahmadia, H. (2023). IMPLEMENTASI UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI TERHADAP KEAMANAN INFORMASI IDENTITAS DI INDONESIA. Esensi Hukum, 5(2), 115–131. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v5i2.240
Mantiri, Y. D., Sondakh, D. K. G., & Anis, F. H. (2025). Kedudukan Putusan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia Dalam Perspektif Dominus Litis Terhadap Perkara Malpraktik Medis. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7508–7541. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2391
M.Pd, D. D. W. K. S. O., M.Or, D. D. N., S. Pd, & M.Pd, P. D. A. K. (2025). INDUSTRI OLAHRAGA. Zifatama Jawara.
Muhamad, F., Basyarin, R., & Akhirah, N. (2025). Peran Strategis Profesi Hukum Di Era Society 5.0: Antara Inovasi Dan Etika Profesional. JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH, 3(2), 642–654. https://doi.org/10.61722/jssr.v3i2.4391
Nirwana, R. P., & Damayanti, R. (2024). Kontrak Kerja Serta Perlindungan Hukum Hak dan Kewajiban Pekerja dalam Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4). https://doi.org/10.5281/zenodo.14232864
Parlindungan, J. W., Dewi, A. S. K., & Masykur, M. H. (2024). Urgensi Peraturan Bentuk Badan Hukum Serta Mekanisme Penggabungan dan Pengambilalihan Klub Sepak Bola Di Indonesia. RechtJiva, 23–43. https://doi.org/10.21776/rechtjiva.v1n1.2
Putra, A. M. (2016). Ekonomi Politik Pemberitaan Konflik Persepakbolaan Indonesia. Jurnal ILMU KOMUNIKASI, 13(2), 213–232. https://doi.org/10.24002/jik.v13i2.673
Rizalde, A. D., Nst, A. H., Manalu, S. Z. K. L. B., Saparizhan, A., Jupri, M. R. D., Muqtadir, M. H. A., & Sembiring, M. A. R. (2025). Tanggung Jawab Advokat Terhadap Klien Terkait Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Informasi Dalam Konteks Digital. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 11017–11024. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2925
Romadhoni, K., Rosidin, U., Kholik, M. A., & Alifi, A. (2025). Urgensi Pembaharuan Hukum melalui Pendekatan Ius Constitutum dan Ius Constituendum pada Tindak Pidana dalam Kegiatan Bisnis di Indonesia. AL-MUTSLA, 7(2), 678–711. https://doi.org/10.46870/jstain.v7i2.1953
Satria, M. K., & Yusuf, H. (2024). Analisis Yuridis Tindakan Kriminal Doxing Ditinjau Berdasarkan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2442–2456. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/266
Sianipar, W. H. (2021). PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA DITINJAU BERDASARKAN PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(2), 405–414. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v3i2.1944
Sutomo, D. A. (2025). Human Resource Planning and Development. Deepublish.