Kode Etik Advokat sebagai Tameng Profesional: Antara Pedoman Moral, Instrumen Disiplin, dan Perlindungan Hukum
Main Article Content
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum menjamin prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, dalam praktik penegakan hukum, tidak semua warga negara memiliki kemampuan dan akses yang sama untuk memperjuangkan hak-haknya. Kondisi ini menempatkan profesi advokat sebagai salah satu elemen penting dalam menjamin keadilan dan perlindungan hukum. Besarnya peran dan kewenangan advokat menuntut adanya standar etika yang mengatur perilaku profesional agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana fungsi Kode Etik Advokat Indonesia dalam praktik profesi advokat, khususnya sebagai pedoman moral, instrumen penegakan disiplin, dan sarana perlindungan hukum bagi advokat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran dan fungsi Kode Etik Advokat Indonesia dalam menjaga integritas profesi advokat serta memberikan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas profesionalnya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara mendalam (deep interview) terhadap seorang advokat praktisi, yang didukung oleh studi kepustakaan melalui peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kode Etik Advokat Indonesia memiliki fungsi ganda yang saling berkaitan. Kode etik tidak hanya berperan sebagai pedoman moral yang membentuk integritas dan sikap profesional advokat, tetapi juga sebagai instrumen disiplin yang mengarahkan perilaku advokat agar tetap berada dalam koridor hukum. Selain itu, kepatuhan terhadap kode etik terbukti memberikan perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana tercermin dalam kasus Alvin Lim yang menunjukkan adanya perlindungan terhadap advokat yang bertindak profesional dan beretika. Dengan demikian, kode etik bukan sekadar pembatas, melainkan menjadi instrumen penting dalam menjaga martabat profesi advokat serta menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam sistem peradilan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aktual.com. (2021, Agustus 6). Alvin Lim apresiasi MA atas putusan kasasi kasus pemalsuan asuransi Allianz. https://aktual.com/alvin-lim-apresiasi-ma-atas-putusan-kasasi-kasus-pemalsuan-asuransi-allianz/
Antara Motivasi Belajar Dengan Disiplin Belajar, H. (2016). Universitas Dharmawangsa.
dpdkaijabar.or.id. (n.d). Kode Etik Advokat Indonesia. https://dpdkaijabar.or.id/kode-etik-advokat-indonesia/
Handayani Tri Astuti. (n.d.). KEDUDUKAN DAN PERANAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA (Study di Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kabupaten Bojonegoro).
Jonatan, F., Laurencia, C., Jonathan, E., Yericho Damanik, G., & Neltje Saly, J. (2023). Kajian Hukum Terhadap Pelaggaran Kode Etik Advokat Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(17), 294–301. https://doi.org/10.5281/zenodo.8307166
Kabar24.bisnis.com. (2019, November 29). Kasus klaim asuransi berakhir, Alvin Lim bebas. https://kabar24.bisnis.com/read/20191129/16/1175753/kasus-klaim-asuransi-berakhir-alvin-lim-bebas
Liputan6.com. (2021, Agustus 24). Advokat Alvin Lim dibebaskan dalam kasus yang dilaporkan Allianz Life. https://www.liputan6.com/news/read/4385401/advokat-alvin-lim-dibebaskan-dalam-kasus-yang-dilaporkan-allianz-life
Lubis, F., Andra, S., Fawaz, K., Nabihah, S., Situmorang, S. S., & Batubara, S. (2025). PERAN KODE ETIK ADVOKAT DALAM MENEGAKKAN KEADILAN DAN MENJAGA PROFESIONALISME PROFESI HUKUM (Vol. 7, Issue 4). https://journalversa.com/s/index.php/jhkp
Mardani. (2017). Etika Profesi Hukum. Depok: RajaGrafindo Persada.
Merdeka.com. (2021, Agustus 23). Advokat Alvin Lim dibebaskan dalam kasus yang dilaporkan Allianz Life. https://www.merdeka.com/peristiwa/advokat-alvin-lim-dibebaskan-dalam-kasus-yang-dilaporkan-allianz-life.html
Nurhidayah, A. (2023). HAK IMUNITAS ADVOKAT DALAM MENJALANKAN PROFESI HUKUM. In CONSTITUTUM Jurnal Ilmiah Hukum (Vol. 1, Issue 2).
Sinaga, N. A. (2020). KODE ETIK SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN PROFESI HUKUM YANG BAIK (Vol. 10, Issue 2).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Wibowo, A. S., Wigena, I. B. W., Sulistyosari, Y., & Sultan, H. (2024). BUKU AJAR DASAR DAN KONSEP PENDIDIKAN MORAL. Tahta Media Group.
Wijdan, M., Fitri, R., Mulyaningsih, S., Haura, ;, & Putri, O. (2025). Peran Kode Etik Dan Nilai Moral Sebagai Penguatan Profesionalisme Advokat. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 3, 1–15. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx
Wulandari, T., Purnama Sari, D., & Rahmi Nasution, A. (n.d.). Deskripsi Mendalam untuk Memastikan Keteralihan Temuan Penelitian Kualitatif. https://doi.org/10.47783/literasiologi.v9i4