Tantangan Penerapan Kode Etik Jurnalistik Saat Meliput Sidang Di Pengadilan Negeri Bandung
Main Article Content
Abstract
Etika jurnalistik adalah sebuah aturan tentang bagaimana seharusnya secara normatif, profesionalisme kerja wartawan dalam menyampaikan berita. Profesionalisme wartawan adalah bagian dari kompetensi wartawan, yaitu mencakup penguasaan keterampilan (skill), didukung dengan pengetahuan (knowledge), dan dilandasi kesadaran (awareness) yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan fungsi jurnalistik. Adanya kode etik, pers harus menetapkan sikapnya yang tegas mengenai ruang lingkup dan batasan-batasan dalam kebebasan pers, yaitu dengan menegaskan batas-batas mana terjadi penyimpangan terhadap kepentingan pribadi, kepentingan negara dan kepentingan publik. Etika Jurnalistik biasanya berprinsip moral yang mewajibkan bahwa wartawan dalam mengumpulkan data dan membuat berita dengan menjamin akurasinya, objektivitas, dan bagaimana memprioritaskan kepentingan publik tanpa ada pihak yang dirugikan, penelitian ini kami mengkaji bagaimana tantangan Penerapan Kode Etik Jurnalistik, memadukan pedoman etika formal Dewan Pers saat peliputan sidang langsung di Pengadilan Negeri Bandung, yang didefinisikan sebagai pelaporan sistem proses peradilan. Menggunakan metode kualitatif dengan wawancara langsung dengan Narasumber sebagai Ketua Jurnalis Hukum Bandung, dan studi pustaka mengidentifikasi dilema etisnya keseimbangan hak publik dengan patuh dalam protokol peradilan, serta bagaimana wartawan menyikapi penanganan hoaks hasil AI, perlindungan privasi, dan objektivitas pada kasus yang emosional seperti konflik SARA. Dalam wawancara dengan Suyono, wartawan Pengadilan Negeri Bandung lebih memprioritaskan fakta persidangan, menghindari sensasionalisme, dan meluruskan disinformasi, hasil tersebut kami menyarankan pelatihan etika untuk melawan ancaman digital guna meningkatkan transparansi keadilan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anisa Yulia. (2025, 10 Juli). Menjaga Objektivitas dalam Penyajian Berita.Kompasiana
Anwar. (2024). Penerapan kode etik jurnalistik pasal 3 dalam penulisan berita kriminal di media cetak Radar Bandung. Digilib UIN SGD Bandung.
Farisi. (2018). Analisis hukum dan etika terhadap tanggung jawab pers. Dinamika Hukum, Unisri.
Junisa, S. (2022, September 2022). Perlindungan Privasi Seseorang dalam Ranah Jurnalisme. Diakses Pada Tanggal 4 Januari 2026 dari https://kumparan.com/silvia-junisa/perlindungan-privasi-seseorang-dalam-ranah-jurnalisme-1yvjcG2gyBa/2
Nur, Mustawa. (2022). Hukum Pemberitaan Pers: Sebuah Model Mencegah Kesalahan dalam Berita. Jakarta: Prenada Media.
Suwadi. (2019, Juni 2019). KODE ETIK JURNALISTIK DAN INDEPENDENSI PRODUKSI PROGRAM TELEVISI INVESTIGASI. AVANT GARDE: JURNAL ILMU KOMU. IKASI
Salsa. (2025, Juni 2025). Jurnalistik di Era AI: Ancaman atau Peluang Karier? Diakses Pada Tanggal 4 Januari 2026 dari https://www.umn.ac.id/jurnalistik-di-era-ai-ancaman-atau-peluang-karier/
Takalelumang, R. (2019). PENERAPAN KODE ETIK JURNALISTIK DI MEDIA ONLINE KOMUNIKASULUT. ACTA DIURNA KOMUNIKASI. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/actadiurnakomunikasi/article/view/25464
Wibawa, D. (2020). Jurnalisme Warga Perlindungan, Pertanggungjawaban Etika dan Hukum. Bandung: Mimbar Pustaka.
Bill Kovach, & Tom Rosenstiel. (2007). The Elements Of Journalism. Crown: Three Rivers Press.
F, Latif. (2023). Implementasi Sembilan Elemen Jurnalisme Bill Kovach dan Tom Rosenstiel Pada Berita Media Online. Jurnal Bincang Komunikasi.
Harcup, T. (2021). Journalism : Principles and Practice. UK: SAGE Publications Ltd.
Nugroho, S. E. (2018). Sensasionalisme Media dalam Pemberitaan Kasus Hukum di Indonesia. Jurnal Komunikasi Indonesia, 145 - 156.
Satino. (2021). Peran Pers Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Segi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Jurnal Esensi Hukum, 2716 - 2893.
Sherwin, R. K. (2011). Visualizing Law in the Age of the Digital Baroque. USA: Routledge.
Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Kode Etik Jurnalistik.
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik.