Orientasi Materi versus Integritas Profesi Advokat: Tantangan Penegakan Kode Etik dalam Praktik Hukum
Main Article Content
Abstract
Profesi advokat, yang sering disebut sebagai officium nobile (profesi mulia), didirikan di atas prinsip keadilan, integritas, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, praktik hukum kontemporer di Indonesia menghadapi tantangan etika yang signifikan: melebarnya jurang antara kewajiban moral idealis profesi dan orientasi finansial pragmatis para praktisinya, terutama di kalangan advokat pemula. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis data wawancara mendalam dengan seorang advokat senior untuk menganalisis ketegangan antara orientasi materi dan integritas profesi. Penelitian ini berfokus pada tiga tema inti: kecenderungan advokat pemula yang memprioritaskan kesuksesan finansial di atas penguasaan hukum, fungsi Kode Etik sebagai pedoman moral, dan analogi "Advokat-Dokter" terkait ekspektasi klien terhadap penyelesaian masalah. Temuan menunjukkan bahwa banyak advokat pemula menyalahartikan "kesuksesan" semata-mata sebagai akumulasi finansial, seringkali mengabaikan tugas utama mereka untuk melayani kepentingan hukum terbaik klien. Studi ini menunjukkan bahwa, mirip dengan profesi medis, nilai inti advokat terletak pada aspek "kuratif" penyelesaian masalah hukum, yang secara intrinsik terkait dengan kepercayaan publik. Kesimpulan menekankan bahwa penegakan Kode Etik bukan sekadar formalitas regulasi tetapi mekanisme kritis untuk memulihkan status officium nobile. Penguatan internalisasi nilai-nilai etika selama masa pembentukan karier advokat, dikombinasikan dengan mekanisme pengawasan sistematis, sangat penting untuk menjembatani kesenjangan antara ambisi materi dan integritas profesional.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Brata, A. (2025, Desember 5). Wawancara mendalam mengenai etika profesi advokat dan penegakan kode etik. [Wawancara pribadi].
Arto, M. (2020). Legal profession code of ethics as justice enforcement for professional judges. Journal of Law and Legal Reform, 1(2), 225–234.
Butarbutar, R., & Siregar, H. (2025). Implementasi kode etik advokat dalam penanganan kasus tindak pidana antara kepentingan klien dan integritas profesi. Jurnal Dimensi Hukum, 9(2), 112–125.
Erleni, E. (2024). Tinjauan kode etik profesi hukum dalam praktik sehari-hari. Jurnal Disiplin Hukum, 10(1), 45–58.
Fani, I., & Arief, B. N. (2022). Tinjauan sosio yuridis atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh advokat terhadap kliennya di kota Jayapura. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Mandiri, 3(1), 20–35.
Komite Kerja Advokat Indonesia. (2002). Kode Etik Advokat Indonesia dengan penjelasan pasal demi pasal. Jakarta: PERADI.
KKAI. (2002). Kode Etik Advokat Indonesia. Jakarta: Komite Kerja Advokat Indonesia.
Lubis, S. K. (2018). Etika profesi hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan. Jakarta: Biro Perencanaan Sekjen MA.
Nurzannah, A., Sagala, A. F., & Lubis, F. (2023). Advokat sebagai officium nobile berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(2), 533–544.
Prasetyo, T. (2020). Elaboration of libertarianism takes the view of humanity in the dual profession law (Doctor-Advocate). Soegijapranata Law Review, 2(1), 12–24.
Putri, M., Fisabilillah, L., & Garnita, S. (2025). Implementasi dan tantangan kode etik profesi advokat dalam mewujudkan etika profesi yang berintegritas. Judge: Journal of Law, 5(1), 260–275.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49. Jakarta: Sekretariat Negara.
Santoso, A. (2016). Etika profesi advokat sebagai upaya pengawasan dalam menjalankan fungsi advokat sebagai penegak hukum. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 133–145.
Selly, G. (2017). Profesi advokat sebagai officium nobile (Ide model pendidikan profesi advokat yang mengkombinasi kecerdasan emosional dan intelektual). Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 77–89.
Shidarta, B. A. (2006). Moralitas profesi hukum: Suatu tawaran kerangka berpikir. Bandung: Refika Aditama.
Siallagan, Y., & Erlina. (2024). Menjaga integritas dan profesionalisme: Tinjauan kode etik profesi hukum dalam praktik sehari-hari. Journal of Professional Excellence, 8(3), 63–70.
Suseno, F. M. (1987). Etika politik: Prinsip-prinsip moral dasar kenegaraan modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Suryono, A. B. P. (2020). Pandangan filsafat hukum terkait dengan etika profesi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 15–28.
Wibowo, A. (2024). Comparative analysis of professional ethics in legal practice and medical practice. Formosa Journal of Social Sciences, 3(1), 101–115.
Yunus, N. R. (2018). Analisis problematika penerapan etika profesi advokat sebagai upaya pengawasan profesionalisme advokat dalam hal penegakan hukum. Jurnal Hukum dan Legalitas, 2(2), 88–102.
Zainudin, A., & Hasan, B. (2023). Tantangan penegakan etika profesi hukum di Indonesia: Studi perbandingan dengan negara-negara common law. Law Review Magazine, 12(4), 445–465.