Etika dan Fleksibilitas Praktik Notaris Dalam Perspektif Normatif: Analisis Batas Kewenangan, Profesionalisme, dan Kode Etik
Main Article Content
Abstract
Notaris sebagai pejabat umum memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum melalui pembuatan akta autentik. Dalam praktiknya, notaris dituntut untuk menerapkan fleksibilitas guna menyesuaikan layanan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Namun, fleksibilitas tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan apabila tidak dibatasi secara jelas oleh ketentuan hukum dan etika profesi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji batas fleksibilitas praktik notaris dalam perspektif normatif serta menganalisis peran etika profesi dan kode etik dalam menjaga integritas dan profesionalisme notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan norma etika, yang didukung oleh data empiris kualitatif melalui wawancara dengan notaris praktisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fleksibilitas praktik notaris hanya dapat dilakukan pada aspek teknis dan administratif sepanjang tidak melanggar kewenangan hukum, prosedur pembuatan akta, dan prinsip etika profesi. Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris berfungsi sebagai instrumen pembatas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa fleksibilitas praktik notaris harus dijalankan secara bertanggung jawab dalam koridor hukum dan etika guna menjamin kepastian hukum dan menjaga martabat profesi notaris.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Calvin, Sinaga, H., & Siregar, M. (2025). Notary Authority in Providing Legal Consultation Outside Of Notary Deeds : In Compliance With The Code Of Ethics And Social Responsibility Of Notaries Keywords. Jurnal Hukum Replik, 13(1), 81–94. https://doi.org/10.31000/jhr.v13i1.14238
Efendi, A., & Sudarsono. (2024). TINDAKAN ULTRA VIRES ORGAN PEMERINTAHAN DAN KONSEKUENSI HUKUMNYA. JURNAL MASALAH-MASALAH HUKUM, 53(2), 145–154. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/download/61402/27317
Gunawan, M., & Amran, A. (2025). The Role of Notary Position Regulations in Improving the Integrity and Professionalism of Notaries in Indonesia. International Journal of Law and Society, 2(1), 261–280. https://doi.org/https://doi.org/10.62951/ijls.v2i1.487
Hikmawati, C. A. D., Ardini, S., Ma’arif, M. S. Al, & Arsyta, N. (2025). THE EFFECTIVENESS OF THE PROHIBITION OF THE CODE OF ETHICS ON SELF-PROMOTION OF NOTARIES AND ITS IMPACT ON NOTARY PRACTICE IN INDONESIA. Awang Long Law Review, 7(2), 547–552. https://doi.org/https://doi.org/10.56301/awl.v8i1.1627
Ibrahim, J. (2013). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media. https://bintangpusnas.perpusnas.go.id/konten/BK26135/teori-and-metodologi-penelitian-hukum-normatif#
Imani, A. M., & Basoeky, U. (2025). PERAN KESADARAN ETIKA GUNA MENINGKATKAN KUALITAS PROFESI NOTARIS DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 13(1), 259–275. https://doi.org/https://doi.org/10.29103/sjp.v13i1.20777
Johannes Tuwaidan, R. E. (2018). KEWENANGAN NOTARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS. Lex Privatum, VI(6), 86–93. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/download/21503/21211
Kode Etik Notaris. (n.d.). Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Maggalatung, Salman, & Ishar, H. (2023). Etika dan Moral Penegak Hukum di Indonesia: Falsafah, Kode Etio, dan Pengekannya. Rajawali Pers.
Mardani. (2017). Etika Profesi Hukum. Rajawali Pers.
Nurwandri, A., Sapriana, B., Arofi, J., & Diana, T. (2025). THE ROLE OF PROFESSIONAL ETHICS IN MAINTAINING NOTARY INTEGRITY IN INDONESIA : A PERSPECTIVE OF THEORY AND PRACTICE. Multidisciplinary Indonesian Center Journal (MICJO), 2(2), 1058–1066. https://doi.org/https://doi.org/10.62567/micjo.v2i2.540
Putri, D. L., Permadi, I., Wisnuwardhani, D. A., & Author, C. (2025). Independence of Notaries in Carrying Out Their Position Based on the Notary Position Law and the Notary Code of Ethics. International Journal Of Humanities Education and Social Sciences, 4(4), 1890–1899. https://doi.org/https://doi.org/10.55227/ijhess.v4i4.1536
Setyarini, A. D., & Kayowuan, K. (2023). Pentingnya Penerapan Kode Etik Atas Etika Profesi Hukum Pada Profesi Notaris. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(5), 63–70. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/view/48
Talango, A. A., Moonti, R. M., & Ahmad, I. (2025). Etika Profesi Notaris dalam Perspektif Hukum. Jurnal Integrasi Ilmu Sosial Dan Politik, 2(1), 78–88. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/sosial.v2i1.1255
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014. (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38565/uu-no-2-tahun-2014
Wiranata, I. K., Tatar, A., & Sarna, K. (2025). Penafsiran Hukum Atas Kewenangan Notaris Dalam Menjalankan Jabatan Diluar Tempat Kedudukannya Berdasarkan UUJN Dan KEN. Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(01), 206–224. https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/124274
Wiriadinata. (2013). Moral dan Etika Penegak Hukum. C.V. Vilawa.