Etika dan Fleksibilitas Praktik Notaris Dalam Perspektif Normatif: Analisis Batas Kewenangan, Profesionalisme, dan Kode Etik

Main Article Content

Muhammad Zaldi Juliar
Agus Racmat Riyadi
Marsa Sopia Agustina
Nayla Juliana As-Syifa
Helma Tiana Ramadhani

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum melalui pembuatan akta autentik. Dalam praktiknya, notaris dituntut untuk menerapkan fleksibilitas guna menyesuaikan layanan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Namun, fleksibilitas tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan apabila tidak dibatasi secara jelas oleh ketentuan hukum dan etika profesi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji batas fleksibilitas praktik notaris dalam perspektif normatif serta menganalisis peran etika profesi dan kode etik dalam menjaga integritas dan profesionalisme notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan norma etika, yang didukung oleh data empiris kualitatif melalui wawancara dengan notaris praktisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fleksibilitas praktik notaris hanya dapat dilakukan pada aspek teknis dan administratif sepanjang tidak melanggar kewenangan hukum, prosedur pembuatan akta, dan prinsip etika profesi. Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris berfungsi sebagai instrumen pembatas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa fleksibilitas praktik notaris harus dijalankan secara bertanggung jawab dalam koridor hukum dan etika guna menjamin kepastian hukum dan menjaga martabat profesi notaris.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Juliar, M. Z., Agus Racmat Riyadi, Marsa Sopia Agustina, Nayla Juliana As-Syifa, & Helma Tiana Ramadhani. (2026). Etika dan Fleksibilitas Praktik Notaris Dalam Perspektif Normatif: Analisis Batas Kewenangan, Profesionalisme, dan Kode Etik. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(02). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1053
Section
Articles

References

Calvin, Sinaga, H., & Siregar, M. (2025). Notary Authority in Providing Legal Consultation Outside Of Notary Deeds : In Compliance With The Code Of Ethics And Social Responsibility Of Notaries Keywords. Jurnal Hukum Replik, 13(1), 81–94. https://doi.org/10.31000/jhr.v13i1.14238

Efendi, A., & Sudarsono. (2024). TINDAKAN ULTRA VIRES ORGAN PEMERINTAHAN DAN KONSEKUENSI HUKUMNYA. JURNAL MASALAH-MASALAH HUKUM, 53(2), 145–154. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/download/61402/27317

Gunawan, M., & Amran, A. (2025). The Role of Notary Position Regulations in Improving the Integrity and Professionalism of Notaries in Indonesia. International Journal of Law and Society, 2(1), 261–280. https://doi.org/https://doi.org/10.62951/ijls.v2i1.487

Hikmawati, C. A. D., Ardini, S., Ma’arif, M. S. Al, & Arsyta, N. (2025). THE EFFECTIVENESS OF THE PROHIBITION OF THE CODE OF ETHICS ON SELF-PROMOTION OF NOTARIES AND ITS IMPACT ON NOTARY PRACTICE IN INDONESIA. Awang Long Law Review, 7(2), 547–552. https://doi.org/https://doi.org/10.56301/awl.v8i1.1627

Ibrahim, J. (2013). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media. https://bintangpusnas.perpusnas.go.id/konten/BK26135/teori-and-metodologi-penelitian-hukum-normatif#

Imani, A. M., & Basoeky, U. (2025). PERAN KESADARAN ETIKA GUNA MENINGKATKAN KUALITAS PROFESI NOTARIS DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 13(1), 259–275. https://doi.org/https://doi.org/10.29103/sjp.v13i1.20777

Johannes Tuwaidan, R. E. (2018). KEWENANGAN NOTARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS. Lex Privatum, VI(6), 86–93. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/download/21503/21211

Kode Etik Notaris. (n.d.). Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Maggalatung, Salman, & Ishar, H. (2023). Etika dan Moral Penegak Hukum di Indonesia: Falsafah, Kode Etio, dan Pengekannya. Rajawali Pers.

Mardani. (2017). Etika Profesi Hukum. Rajawali Pers.

Nurwandri, A., Sapriana, B., Arofi, J., & Diana, T. (2025). THE ROLE OF PROFESSIONAL ETHICS IN MAINTAINING NOTARY INTEGRITY IN INDONESIA : A PERSPECTIVE OF THEORY AND PRACTICE. Multidisciplinary Indonesian Center Journal (MICJO), 2(2), 1058–1066. https://doi.org/https://doi.org/10.62567/micjo.v2i2.540

Putri, D. L., Permadi, I., Wisnuwardhani, D. A., & Author, C. (2025). Independence of Notaries in Carrying Out Their Position Based on the Notary Position Law and the Notary Code of Ethics. International Journal Of Humanities Education and Social Sciences, 4(4), 1890–1899. https://doi.org/https://doi.org/10.55227/ijhess.v4i4.1536

Setyarini, A. D., & Kayowuan, K. (2023). Pentingnya Penerapan Kode Etik Atas Etika Profesi Hukum Pada Profesi Notaris. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(5), 63–70. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/view/48

Talango, A. A., Moonti, R. M., & Ahmad, I. (2025). Etika Profesi Notaris dalam Perspektif Hukum. Jurnal Integrasi Ilmu Sosial Dan Politik, 2(1), 78–88. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/sosial.v2i1.1255

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014. (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38565/uu-no-2-tahun-2014

Wiranata, I. K., Tatar, A., & Sarna, K. (2025). Penafsiran Hukum Atas Kewenangan Notaris Dalam Menjalankan Jabatan Diluar Tempat Kedudukannya Berdasarkan UUJN Dan KEN. Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(01), 206–224. https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/124274

Wiriadinata. (2013). Moral dan Etika Penegak Hukum. C.V. Vilawa.