Implementasi Kode Etik Advokat dalam Praktik Penegakan Hukum di Indonesia: Studi Empiris terhadap Praktik Hukum

Main Article Content

Mawar Alfara Cinta Nuraudho
Navilah Nur Rahma
Geffira Rosa Humaira
Mohammad Alvi Pratama

Abstract

Penelitian ini menganalisis implementasi Kode Etik Advokat dalam praktik penegakan hukum di Indonesia melalui pendekatan empiris. Advokat memiliki peran strategis sebagai penegak hukum independen dalam menjamin akses keadilan serta melindungi hak-hak hukum masyarakat, sehingga kepatuhan terhadap kode etik menjadi prasyarat utama profesionalitas dan kepercayaan publik. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara mendalam dengan Emir, Managing Partner pada Jagaraksa Partnership Law Office yang berpengalaman di bidang litigasi serta hukum bisnis dan korporasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kode etik telah menjadi pedoman utama dalam praktik profesi, namun pelanggaran masih terjadi akibat tekanan ekonomi, konflik kepentingan, lemahnya integritas pribadi, dan kurang optimalnya pengawasan organisasi profesi. Pelanggaran tersebut berdampak signifikan terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dan kredibilitas sistem peradilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan pembinaan etika, mekanisme pengawasan, dan penegakan disiplin oleh organisasi advokat merupakan kebutuhan mendesak untuk menjaga kehormatan dan martabat profesi advokat di Indonesia.  


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nuraudho, M. A. C., Navilah Nur Rahma, Geffira Rosa Humaira, & Mohammad Alvi Pratama. (2026). Implementasi Kode Etik Advokat dalam Praktik Penegakan Hukum di Indonesia: Studi Empiris terhadap Praktik Hukum . Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(02). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1051
Section
Articles

References

Fatih, A. A. A., Affandi, A., & Lubis, F. (2022). Upaya hukum advokat yang terkena sanksi pelanggaran kode etik. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 4(6), 10498–10503. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10062

Liza, A., et al. (2025). Tinjauan hukum pelanggaran kode etik advokat: Studi kasus Roy Rening. Judge: Jurnal Hukum, 6(1), 1–15.

https://www.journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/1048

Nardo, L. (2023). Pertanggungjawaban kode etik advokat terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh advokat. Jurnal Ilmiah Publika, 11(1), 143–150. https://doi.org/10.33603/publika.v11i1.8214

Nugroho, F. M. (2016). Integritas advokat dan kebebasannya dalam berprofesi: Ditinjau dari penegakan kode etik advokat. Rechtidee, 11(1), 14–29. https://doi.org/10.21107/ri.v11i1.1985

Perhimpunan Advokat Indonesia. (2002). Kode Etik Advokat Indonesia. Komite Kerja Advokat Indonesia.

Pramono, A. (2016). Etika profesi advokat sebagai upaya pengawasan dalam menjalankan fungsi advokat sebagai penegak hukum. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 12(24), 136–148. https://doi.org/10.30996/dih.v12i24.2242

Prastio, A. D., Irkham, M., & Lubis, F. (2023). Sanksi pelanggaran kode etik advokat. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 736–745.

Rahardjo, S. (2010). Penegakan hukum progresif. Kompas Media Nusantara.

Robet, S., & Mardani. (2023). Penegakan kode etik advokat terhadap advokat yang mengambil atau merebut klien dari teman sejawat. Begawan Abioso, 14(1), 1–12. https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/abioso/article/view/451

Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2013). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. PT RajaGrafindo Persada.

Sidharta, B. A. (2016). Etika profesi hukum: Suatu telaah filosofis terhadap konsep dan implementasi kode etik profesi hukum. PT Refika Aditama.

Sinaga, N. A. (2020). Kode etik sebagai pedoman pelaksanaan profesi hukum yang baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2), 1–34. https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.460

Soekanto, S. (2014). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. PT RajaGrafindo Persada.

Suhaimi, E. (2023). Peran majelis kehormatan advokat dalam menegakkan integritas hukum. Jurnal Hukum Tri Pantang, 8(2), 45–62. https://doi.org/10.51517/jhtp.v8i2.181

Tarantang, J. (2021). Buku ajar etika profesi advokat. K-Media.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49.

Wawancara pribadi. (2025, 20 Desember). Wawancara daring melalui Zoom dengan Emir, Advokat dan Managing Partner pada Jagaraksa Partnership Law Office, mengenai implementasi Kode Etik Advokat dalam praktik penegakan hukum.