TANTANGAN ETIKA DAN PROFESIONALISME PENYIDIK MILITER DALAM PENANGANAN PERKARA PRAJURIT BERPANGKAT LEBIH TINGGI

Main Article Content

Fitri Tri Rhamdani

Abstract

Penyidikan terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memiliki pangkat lebih tinggi dari penyidik merupakan persoalan hukum yang sarat dengan kompleksitas etika dan profesionalisme. Sistem hierarki dan budaya senioritas dalam tubuh militer berpotensi memengaruhi objektivitas penyidik dalam menjalankan kewenangannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran etika profesi penyidik militer, mengidentifikasi tantangan objektivitas dan independensi dalam penyidikan prajurit berpangkat lebih tinggi, serta mengkaji mekanisme pengawasan penyidikan dalam sistem peradilan militer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan empiris, melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam dengan penyidik Polisi Militer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika profesi berfungsi sebagai pedoman moral dan batas normatif dalam penggunaan kewenangan penyidikan. Namun demikian, tekanan struktural berupa hierarki kepangkatan dan loyalitas korps tetap menjadi tantangan serius. Oleh karena itu, profesionalisme penyidik, keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta optimalisasi mekanisme pengawasan menjadi prasyarat utama dalam mewujudkan peradilan militer yang berkeadilan dan akuntabel.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rhamdani, F. T. (2026). TANTANGAN ETIKA DAN PROFESIONALISME PENYIDIK MILITER DALAM PENANGANAN PERKARA PRAJURIT BERPANGKAT LEBIH TINGGI. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(02). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1050
Section
Articles

References

Andi Hamzah. (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Andirizal. (2004). Analisis yuridis tentang kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Asshiddiqie, J. (2011). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Atmasasmita, R. (2010). Sistem peradilan pidana kontemporer. Jakarta: Kencana.

Cahyono, A. T., & Harianto, S. (2020). Dampak sosial ekonomi relokasi korban penggusuran bangunan. Paradigma, 9(1).

Hamzah, A. (2014). Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. (n.d.). Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jakarta: Mabes TNI.

Maulana, & Sutrisno. (2023). Dengan sengaja tidak taat perintah atasan oleh prajurit TNI.

Mertokusumo, S. (2007). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi. (2005). Hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. Bandung: Alumni.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Yusep, M. (2021). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Bandung: MDP Media.

Repository Unissula. (2026). Materi hukum acara pidana.