Implementasi Etika Profesi Staf Administrasi Intelijen Kejaksaan

Main Article Content

Adrian Riziq Fadhilla
Classica Oxcello Arsy
Ita Juwita

Abstract

Etika profesi merupakan aspek fundamental dalam menjaga integritas dan profesionalitas aparatur penegak hukum, termasuk staf administrasi pada bagian intelijen kejaksaan. Meskipun tidak terlibat secara langsung dalam fungsi penuntutan maupun penyelidikan, staf administrasi intelijen memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan fungsi intelijen melalui pengelolaan dokumen, arsip, dan informasi yang bersifat rahasia serta sensitif. Karakteristik tugas tersebut menuntut kepatuhan yang tinggi terhadap prinsip etika profesi guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan kebocoran informasi yang dapat merugikan institusi maupun kepentingan hukum negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi etika profesi oleh staf administrasi bagian intelijen kejaksaan serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapannya dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, kode etik kejaksaan, serta literatur dan jurnal ilmiah yang relevan dengan etika profesi, administrasi publik, dan institusi penegak hukum. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis untuk mengkaji kesesuaian antara norma etika yang berlaku dengan implementasinya dalam praktik kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan etika profesi bagi aparatur kejaksaan, termasuk staf administrasi intelijen, telah dirumuskan secara cukup jelas dan memadai. Namun demikian, penerapannya belum berjalan optimal karena menghadapi kendala struktural berupa keterbatasan pengawasan internal, kendala kultural yang berkaitan dengan budaya organisasi, serta kendala individual berupa perbedaan tingkat pemahaman dan kesadaran etika aparatur. Oleh karena itu, penguatan pembinaan etika, peningkatan pengawasan internal, dan pembentukan budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan etika staf administrasi intelijen kejaksaan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fadhilla, A. R., Classica Oxcello Arsy, & Ita Juwita. (2026). Implementasi Etika Profesi Staf Administrasi Intelijen Kejaksaan. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(02). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1045
Section
Articles

References

Amelia, S. P., Aliyah, E., Bauw, I., Regan, M., Nicholas, R., & Tobing, A. (2025). Etika dan Profesi Kejaksaan dalam Perspektif Hukum : Studi Kasus Penyuapan Oleh Jaksa Pinangki Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta , Indonesia tanggung jawab sentral dalam menegakkan hukum dan keadilan . Jaksa tidak hanya bertugas. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 2(3), 33–47. https://journal.appihi.or.id/index.php/Amandemen%0AEtika

Ayu, S., Moonti, R. M., Ahmad, I., & Kasim, M. A. (2025). Etika Profesi Jaksa dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 2(1), 121–135.

Aris, M., Santoso, B., & Nugroho, A. (2021). Penerapan kode etik aparatur sipil negara dalam birokrasi publik. Jurnal Administrasi Negara, 15(1), 33–47.

Cahyono, E. (2020). Profesionalisme aparatur negara dan integritas birokrasi. Jurnal Reformasi Hukum, 4(2), 101–114.

Handoyo, S. (2020). Etika administrasi publik dalam tata kelola pemerintahan. Jurnal Ilmu Administrasi, 17(3), 201–214.

Leksono, D., Putri, R., & Hidayat, A. (2022). Budaya organisasi dan etika kerja aparatur negara. Jurnal Etika Pemerintahan, 6(1), 1–15.

Makassar, U. S. (2024). 1 , 2 1,2. 6, 377–383.

Nasution, B. J. (2020). Etika profesi dan tanggung jawab aparatur negara. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 356–372.

Prayitno, H. (2019). Etika profesi dalam penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(4), 489–502.

Pelle, L. V. (2012). Lex Crimen Vol.I/No.4/Okt-Des/2012. Lex Crimen, 1(4), 39.

Ridwan, J. (2021). Administrasi intelijen dan perlindungan informasi negara. Jurnal Kejaksaan RI, 3(1), 45–60.

Susila, B. D. A., Shaliha, S., & Hayat. (2024). Membangun Kepercayaan : Peran Etika Administrasi Publik Terhadap Kepercayaan Publik Pada Instansi Pemerintah. In Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial (Vol. 6, Issue 6, pp. 51–60). https://ejournal.warunayama.org/index.php/triwikrama/article/view/9406

Sutrisno, E. (2020). Profesionalisme aparatur sipil negara dalam perspektif etika publik. Jurnal Kebijakan Publik, 11(2), 87–100.

Widiasih, S., Julina, F., & Susanti, S. (2024). The role of ethics in public administration: A systematic review of global practices and challenge. Public Studies and Business Administration Journal (PUSBA), 1(2), 105–117. https://journal.ppipbr.com/index.php/count/index

Widodo, J. (2019). Etika birokrasi dan pelayanan publik. Jakarta: Rajawali Pers.

Kejaksaan Republik Indonesia. (2012). Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Jakarta: Kejaksaan Republik Indonesia.

Shidarta. (2023). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.