Filsafat Hukum sebagai Landasan Moral dan Rasionalitas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Main Article Content
Abstract
Di tengah kecenderungan formalisme dan pragmatisme dalam praktik legislasi Indonesia, muncul kebutuhan untuk menegaskan kembali landasan moral dan rasional peraturan perundang-undangan agar tidak berhenti pada legalitas prosedural semata. Keragaman nilai dalam masyarakat serta tantangan mewujudkan keselarasan antara cita hukum dan realitas sosial menuntut penguatan peran filsafat hukum dalam memastikan keadilan substantif dan koherensi rasional setiap norma. Artikel ini merumuskan dua rumusan masalah: (1) bagaimana filsafat hukum berperan sebagai landasan moral dalam menentukan nilai dan tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan; dan (2) bagaimana penerapan rasionalitas filsafat hukum memengaruhi proses perumusan serta legitimasi peraturan perundang-undangan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan studi kepustakaan dan spesifikasi deskriptif-analitis, memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis diarahkan pada koherensi moral-rasional dalam seluruh tahapan pembentukan peraturan. Temuan menunjukkan bahwa sinkronisasi prinsip moral dan rasionalitas merupakan prasyarat legitimasi etis dan efektivitas hukum, sehingga perlu diterapkan secara konsisten dalam setiap produk peraturan perundang-undangan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.