Pemikiran Al-Farabi Tentang Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Modern

Main Article Content

Muhammad Rizki Ramadan
Septian Eka Putra

Abstract

Artikel ini menelaah konsep keadilan menurut Al-Farabi dan membandingkannya dengan pandangan keadilan dalam filsafat hukum modern. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka terhadap literatur klasik dan kontemporer. Temuan utama menunjukkan bahwa Al-Farabi memandang keadilan sebagai kebaikan tertinggi yang menjadi dasar tegaknya tatanan politik. Negara ideal baginya hanya dapat tercapai bila pemimpinnya bijaksana dan adil, dan hukum berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan dan kebaikan sosial. Sebaliknya, filsafat hukum modern menekankan keadilan sebagai proses dinamis yang mencakup kesetaraan, hak asasi, dan interpretasi kritis atas hukum tertulis. Perbandingan kedua paradigma ini mengungkap adanya titik temu berupa penekanan pada nilai moral dan kepentingan bersama, sekaligus ketegangan antara model keadilan hierarkis tradisional dengan tuntutan keadilan egaliter kontemporer. Kesimpulannya, pemikiran Al-Farabi dapat menjadi sumber inspirasi normatif dalam reformasi hukum modern, meski perlu dialog kritis untuk menyelaraskannya dengan prinsip-prinsip keadilan modern.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ramadan, M. R., & Septian Eka Putra. (2025). Pemikiran Al-Farabi Tentang Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Modern. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(01). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1007
Section
Articles