Reformasi Filsafat Hukum Menurut Jean-Jacques Rousseau

Main Article Content

Diffa Justicia N

Abstract

Pemikiran Jean-Jacques Rousseau mengenai kedaulatan rakyat dan kehendak umum (volonté générale) menawarkan suatu paradigma reformasi filsafat hukum yang menolak dominasi absolutisme dan legalisme formalistik. Hukum, menurut Rousseau, bukanlah sekadar produk prosedural atau instrumen kekuasaan elit, melainkan ekspresi otentik dari kehendak umum yang merepresentasikan kepentingan kolektif seluruh rakyat. Kajian ini menelaah relevansi kritik Rousseau terhadap sistem hukum modern yang cenderung prosedural, eksklusif, dan represif, sehingga mengabaikan substansi keadilan sosial. Dengan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur, penelitian ini membahas bagaimana konsep kontrak sosial Rousseau dapat dijadikan fondasi normatif dalam membangun hukum yang demokratis, partisipatif, dan berkeadilan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pendekatan substansial terhadap hukum perlu ditekankan untuk memastikan hukum tidak berhenti pada legalitas formal, melainkan benar-benar menghadirkan kebebasan, kesetaraan, serta akses keadilan yang merata bagi seluruh warga negara. Pemikiran Rousseau, dengan demikian, tetap relevan sebagai kritik filosofis sekaligus inspirasi praktis dalam reformasi sistem hukum kontemporer.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
N, D. J. (2025). Reformasi Filsafat Hukum Menurut Jean-Jacques Rousseau. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(01). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1005
Section
Articles