Urgensi Pencatatan Hak Cipta Pada Kementrian Hukum dan HAM Ditinjau Dari Undang-Udang Hak Cipta
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta menganalisis akibat hukum yang mungkin timbul apabila hak cipta tidak didokumentasikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, di mana hukum dikonsepsikan sebagai aturan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, atau sebagai norma yang menjadi pedoman bagi perilaku manusia yang dianggap pantas. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pendokumentasian hak cipta diperlukan untuk memperoleh keuntungan dalam kegiatan perdagangan serta memberikan kemudahan bagi pencipta (inventor) dalam pembuktian apabila terjadi sengketa atas karya cipta yang dihasilkannya. Terkait dengan akibat hukum dari tidak didaftarkannya hak cipta, perlu ditegaskan bahwa kegagalan dalam melakukan pendaftaran tidak mengakibatkan hilangnya perlindungan hukum terhadap ciptaan tersebut, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis dan tidak bergantung pada proses pendaftaran.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.