Konsep Hukuman (Punishment) Menurut Plato
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menggali konsep hukuman menurut Plato dalam "Republik" dan relevansinya dengan pemikiran modern tentang hukuman. Masalahnya adalah bagaimana konsep hukuman Plato dapat diterapkan dalam konteks masa kini. Tujuannya adalah untuk memahami pandangan Plato tentang hukuman, mengidentifikasi aspek-aspek yang masih relevan dalam pemikiran modern, dan mengevaluasi implikasi konsep tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan filosofis-historis. Penelitian ini melakukan analisis terhadap karya-karya Plato, terutama "Republik", serta teorinya tentang hukuman. Data diperoleh dari studi literatur dan interpretasi terhadap teks-teks klasik Plato.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Plato melihat hukuman sebagai alat pembinaan karakter dan pemeliharaan kesejahteraan sosial. Konsepnya tentang hukuman memperkuat ide bahwa hukuman bukan hanya tentang penghukuman, tetapi juga tentang pendidikan moral. Implikasi konsep hukuman Plato dapat dilihat dalam pemikiran modern tentang penggunaan hukuman sebagai alat pembinaan karakter dan pendidikan moral dalam masyarakat.
Kesimpulannya, konsep hukuman menurut Plato tetap relevan dalam pemikiran modern tentang hukuman. Hukuman dipandang sebagai alat untuk mempertahankan kesejahteraan sosial, pembinaan karakter, dan pendidikan moral. Dalam konteks ini, pemahaman terhadap konsep hukuman Plato memberikan wawasan yang berharga bagi pengembangan sistem hukuman dan pendidikan saat ini.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
(Plato (427—347 B.C.E.), n.d.; PNLT750, n.d.; Stanford Encyclopedia of Philosophy Plato, 2004; Stanford Encyclopedia of Philosophy Plato’s Ethics and Politics in The Republic, n.d.)
Andzani, D., & Sitorus, F. K. (2023). Plato dan Media Sosial: Etika, Pengetahuan, dan Tanggung Jawab dalam Penyebaran Informasi. JKOMDIS : Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Media Sosial, 3(3), 734–738. https://doi.org/10.47233/jkomdis.v3i3.1257
Dwisvimiar, I. (n.d.). KEADILAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT ILMU HUKUM. http://www.
IDEALISM E PENDIDIKAN PLATO. (n.d.).
Plato (427—347 B.C.E.). (n.d.).
PNLT750. (n.d.).
Shodiqil Wa, A., Zulharomain, D., Jihad Abdullah, M. S., Wahyudi, M., Zamrony, M. R., Jalil, A., Mahdi, B., Amrulah, A., Umar Syam Manggabrani, A., Najibudin, I., Rasyid Ridha, M., Nurmayati, M., Rifki Hidayah, M., Abdul Aziz, U., Rahman Hakim, A., Solehuddin, S., Nuraenah, E., Darmawan, K., & Ya, A. (n.d.). MENGGEROGOTI HINGGA KE DASAR. www.ptiq.ac.id
Stanford Encyclopedia of Philosophy Plato. (2004).
Stanford Encyclopedia of Philosophy Plato’s Ethics and Politics in The Republic. (n.d.).
Tang, M., Mansur dan Ismail Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Furqan Makassar, A., Al-Azhaar Lubuklinggau, I., & Tinggi Agama Islam Al-Furqan Makassar Muhammadtang, S. (n.d.). LANDASAN FILOSOFIS PENDIDIKAN: Telaah Pemikiran Socrates, Plato dan Aristoteles. In MODERATION: Journal of Islamic Studies Review. http://journal.adpetikisindo.or.id/index.php/moderation/index
Wekmann. (n.d.). FILSAFAT KETUHANAN MENURUT PLATO.