Hukum Bangsa Domingo De Soto
Main Article Content
Abstract
: Penulis pada analisis ini menjelaskan bagaimana pemikiran Domingo de soto mengenai hukum bangsa, dimulai dari perjalannya menjadi seorang filsuf yang memiliki ambisi untuk merubah tatanan hidupnya sampai ia lulus dan menjadi dosen lalu terkenal sebagai teolog temuka pada saat itu, Domingo de soto juga seorang filsuf yang memiliki pandangan mengenai hukum universal yang dikaitkan dengan asas ius gentium dimana asas ini mengenai bahwa hukum harus berprinsip moral da prinsip yang terkandung pada bangsa dimana semua bangsa harus menerima hukum yang sama, dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode kualitatif penelitian ini bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis sebagai acuan kajian yang akan dinahas dimana peulis menganalisis untuk mencari hasil dari kajian yang dibahas. Pendekatan yang dilakukan adalah filosofis-historis. Karena sumber yang diambil dari masa lampau atau peristiwa peristiwa dahulu guna untuk dijelaskan oleh penulis. Lalu dijelaskan pula bahwasannya asas ius gentium sangat penting bagi hukum bangsa karena makna yang terkantung dalam asas tersebut sangat banyak aspeknya ada dalam bangsa-bangsa, pada intinya asas tersebut menginginkan bahwa semua neagara harus berlaku adil terhadap hukum untuk bangsanya dan beradap sesuai dengan nilai aspek masyarakatnya, dan keadilan adalah sebuah pusat hukum dimana keadilan menjadi pilar utama dalam menjalankan semua aturan agar masyarakat merasakan sejahtera dan berdap, dan terakhir penulis mencoba menjelaskan bahwa konsistensi hukum sangatlah penting dimasa sekarang dimana pandangan Domingo de soto mengatakan konsistensi hukum adalah prinsip penting yang harus dijunjung tinggi dalam sistem hukum, agar tidak terjadi kesenjangan sosial diantara masyarakatnya, dimana pada zaman sekarang konsistensi hukum sangatlah dibutuhkan untuk membentuk tatanan hukum pada suatu bangsa agar adil bagi bangsanya.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Darmodiharjo, D., & Shidarta. (1995). Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Decock, W. (2022). Domingo de Soto, Deliberation on the Cause of the Poor. Academia, 115.
Fred D. M. (t.t.). A History of the Philosophy of Law from the Ancient Greeks to the Scholastics. 6, 467.
Grimm, A. (2017). Frieden und Ruhe des Gemeinwesens bei Domingo de Soto.
Hanafi, M. A. (2018). Keadilan dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum. Ruas Media.
Salamanca, B. (2017). Domingo de Soto and the Vagueness of Vagrancy: The Wickedness of Itinerant Lives. Creative Commons Attribution License.
Salas, Robert Fastiggi, & Victor. (2015). A Companion to Francisco Suárez, (Brill’s Companions to the Christian Tradition, 53).
Sudjito. (2007). Refleksi Kritis Atas Teologi Hukum Thomas Aquinas. Diskusi Bulanan Sekolah Pascasarjana . Universitas Gajah Mada.
Sudjito. (2019). Keberkahan Hukum: Harapan dan Realitas Kehidupan Manusia. Dialektika.
Wallace, W. (t.t.). Domingo De Soto’s “Laws” Of Motion: Text And Context. Brill Article, 304.