1.
Triyudiana A. Kewenangan Pemerintah Dalam Pembubaran Organisasi Masyarakat (Studi Kasus FPI) Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. NUSANTARA [Internet]. 2023 Jul. 5 [cited 2026 Jul. 11];1(01). Available from: http://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/282