Pidana Mati Menurut Filsafat Keadilan

Main Article Content

Raissa Ramandhita
Arya Tirta Kusuma
Dheana Apriliani

Abstract

Pidana mati sering dijadikan solusi untuk seseorang yang melakukan kejahatan berat, namun pidana mati juga memicu timbulnya perdebatan karena pidana mati di anggap melanggar hak asasi manusia. Hukuman mati atau pidana mati sering di anggap sebagai hukuman paling akhir untuk setiap kejahatan yang dilakukan karena banyak orang berpikir hukuman mati akan membuat para pelaku kejahatan merasa jera. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pidana mati dalam prespektif filsafat keadilan, dan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan menggunakan perundang-undangan, filsafat hukum dan studi literatur mengenai pidana mati menurut filsafat keadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Raissa Ramandhita, Arya Tirta Kusuma, & Apriliani, D. (2025). Pidana Mati Menurut Filsafat Keadilan. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 3(01). Retrieved from http://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/956
Section
Articles