Analisis Kritis Terhadap Konsep Hukuman Dalam Pemikiran John Austin

Main Article Content

Wili Azhari Muhamad Husen
Pitriyani
Laila Syal Sabila
Salsabilla Putri Neisa
Mohammad Alvi Pratama

Abstract

John Austin, adalah tokoh yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan ilmu hukum di dunia ini yang menganut pemikiran positivisme hukum. Austin menarik garis pemisah tegas antara hukum dan moral, lalu mendasarkan pada validitas hukum seluruhnya pada kenyataan faktual empiris kedaulatan seorang penguasa. Metode penelitian dalam jurnal ini adalah spesifikasi penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif. Pendekatan normatif dalam penelitian hukum ini difokuskan pendeketan konseptual komperatif. Tahap penelitian yang dilakukan melibatkan tahap penelitian kepustakaan. Dan metode analisis yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian yang didapatkan adalah pertama Biografi singkat mengenai pemikiran John Austin menunjukkan bahwa ia adalah seorang teoritikus hukum Inggris yang lahir pada tahun 1790 dan berkembang dalam konteks sosialpolitik abad ke-19 yang bergolak, yang setelah gagal sebagai praktisi hukum dan dosen, menemukan pengaruh intelektualnya dalam lingkaran utilitarianisme Jeremy Bentham, mendalami hukum Romawi dan perdata modern di Jerman, serta melalui karya terkenalnya The Province of Jurisprudence Determined merumuskan teori positivisme hukum yang memisahkan hukum dari moralitas dan menekankan hukum sebagai perintah berdaulat yang disertai sanksi, menjadikannya tokoh sentral dalam fondasi pemikiran hukum positif di Inggris meskipun semasa hidupnya tidak banyak memperoleh pengakuan akademis secara langsung. Dan kedua, kritik terhadap konsep hukuman dalam pemikiran John Austin dikaitkan dengan positivisme hukum adalah bahwa pandangannya yang mereduksi hukum semata-mata sebagai perintah dari pihak berdaulat yang disertai sanksi koersif mengabaikan kompleksitas fungsi hukum modern yang tidak selalu bergantung pada paksaan, mengesampingkan norma-norma hukum yang bersifat preventif atau fasilitatif, serta menolak penggunaan insentif positif seperti penghargaan (reward) sebagai mekanisme hukum yang sah, sehingga pendekatannya dianggap terlalu sempit, tidak adaptif terhadap dinamika hukum kontemporer, dan gagal menangkap dimensi normatif serta peran hukum dalam mengarahkan perilaku sosial secara lebih holistik.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Husen, W. A. M., Pitriyani, Laila Syal Sabila, Salsabilla Putri Neisa, & Mohammad Alvi Pratama. (2025). Analisis Kritis Terhadap Konsep Hukuman Dalam Pemikiran John Austin. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 3(01). Retrieved from http://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/948
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)