Kepatuhan terhadap hukum : Apa yang bisa dipelajari dari keputusan Socrates untuk tidak melarikan diri

Main Article Content

Najma Allifa
Hemas Hasna Fadhilah
Melisha

Abstract

Penelitian ini membahas pandangan filsuf Yunani Klasik, Socrates, terkait hubungan antara kewajiban moral dan kewajiban hukum dalam konteks pendidikan etika dan negara hukum modern. Melalui pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka, penelitian ini menyoroti bagaimana Socrates mengedepankan kebajikan, integritas, dan akal sehat sebagai dasar kehidupan bermoral. Dalam dialog Crito, ia menunjukkan kepatuhan mutlak terhadap hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap negara, sedangkan dalam Apology, ia justru mengkritik hukum yang tidak adil, mencerminkan paradoks antara kepatuhan hukum dan suara moral internal. Pandangannya mengajarkan bahwa kepatuhan hukum bukan semata-mata untuk menghindari sanksi (compliance), tetapi juga dapat didorong oleh kesadaran moral (internalization) dan identifikasi sosial (identification). Socrates tidak hanya mempertahankan kebebasan berpikir di tengah ancaman kekuasaan, tetapi juga menolak melarikan diri dari hukuman mati sebagai bentuk tanggung jawab moral. Kajian ini menyimpulkan bahwa pemikiran Socrates relevan untuk mengajarkan nilai-nilai hukum, etika, dan kebebasan dalam konteks pendidikan, serta memperkuat kesadaran bahwa hukum seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan alat kekuasaan. Integritas Socrates menjadi simbol perlawanan terhadap relativisme moral dan penindasan intelektual, yang masih relevan di era modern.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Allifa, N., Hemas Hasna Fadhilah, & Melisha. (2025). Kepatuhan terhadap hukum : Apa yang bisa dipelajari dari keputusan Socrates untuk tidak melarikan diri. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 3(01). Retrieved from http://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/946
Section
Articles