Konsep Dan Tipe Keadilan Dalam Pemikiran Aristoteles
Main Article Content
Abstract
Tokoh filsuf Yunani kuno, Aristoteles, telah menghasilkan berbagai macam tulisan intelektual yang memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan cara berpikir umat manusia. Para akademisi dan peneliti dari berbagai generasi terus mengkaji warisan intelektualnya. Dalam konteks diskusi mengenai konsep keadilan, Aristoteles menuangkan gagasannya melalui beberapa manuscript penting. Salah satu masterpiece yang secara khusus mengulas perihal keadilan dapat ditemukan dalam magnum opus berjudul "Etika Nikomakea". Melalui karyanya tersebut, pemikir besar ini mengidentifikasi dua kategori utama keadilan: pertama, keadilan distributif yang mengatur mekanisme alokasi resources secara proporsional, dan kedua, keadilan korektif yang berorientasi pada restorasi equilibrium dalam dinamika relasi masyarakat. Studi ini menganalisis gagasan fundamental serta klasifikasi keadilan dalam perspektif filosofi hukum yang dikembangkan oleh Aristoteles. Metodologi penelitian menggunakan paradigma kualitatif dengan model library research, sementara pendekatan yang diterapkan adalah filosofis-historis. Riset ini bertujuan untuk menggali informasi dan melakukan analisis secara simultan dengan melibatkan multiple sources sebagai referensi. Objektif dari penelitian ini adalah untuk memahami cara pandang Aristoteles terhadap konsep keadilan berdasarkan framework teoretis dan tipologi pemikirannya dalam kaitannya dengan sistem hukum Indonesia. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa teori keadilan yang dirumuskan Aristoteles masih memiliki relevansi, meskipun terdapat disparitas kultural dan sosial antara konseptualisasi Aristoteles dengan realitas sistem hukum di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.