Penggusuran dan Hak Masyarakat Adat: Analisis Pelanggaran HAM Dalam Proyek Mandalika
Main Article Content
Abstract
Pembangunan Sirkuit Mandalika sebagai bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, telah memunculkan berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap masyarakat adat Sasak. Proyek senilai Rp8,9 triliun ini ditengarai mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), dengan pengadaan lahan tanpa persetujuan mayoritas warga, sosialisasi dalam bahasa yang tidak dipahami, serta kompensasi yang diputuskan sepihak dan tidak adil. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan metode studi literatur untuk menganalisis dampak proyek terhadap hak ulayat, kehidupan sosial budaya, serta akses ekonomi masyarakat adat. Temuan menunjukkan adanya penggusuran paksa, intimidasi, dan manipulasi administrasi pertanahan yang melibatkan aparat desa dan instansi pemerintah. Selain kehilangan tanah dan sumber penghidupan, masyarakat Sasak mengalami marginalisasi struktural akibat lemahnya perlindungan hukum dan tidak responsifnya saluran pengaduan. Penelitian ini menegaskan bahwa pembangunan tanpa keadilan sosial dan partisipasi publik dapat memperkuat ketimpangan, serta mengabaikan keberlanjutan budaya dan hak-hak masyarakat adat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.