Pemenuhan Hak dan Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas di Kota Bandung
Main Article Content
Abstract
Penyandang disabilitas merupakan orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama. Sebagai negara hukum, sudah seharusnya bagi Negara Indonesia untuk melindungi hak-hak para penyandang disabilitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam kehidupan sehari-hari penyandang disabilitas masih mendapatkan perlakuan dan sikap yang tidak adil dari sebagian keluarga dan masyarakat sekitar. Penyandang disabilitas sering diidentikkan dengan orang yang sakit, yang lemah tak berdaya, dan tidak produktif. Penyandang disabilitas juga masih mengalami perlakuan diskriminasi karena alasan disabilitas yang mereka sandang. Lingkungan sekitar mereka yang tidak aksesibel menyebabkan aktivitas dan mobilitas penyandang disabilitas menjadi sangat terbatas dan terhambat. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum dan pemenuhan hak yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas di Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis data pada penelitian ini menggunakan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat dilaksanakan pada bidang pendidikan dengan memberikan fasilitas pendidikan mulai dari jenjang pendidikan terendah hingga menengah atas. Selain itu, upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk menangani permasalahan penyandang disabilitas yaitu dengan rehabilitasi sosial, pemberdayaan, jaminan dan perlindungan sosial.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Bekti, N. A. N., & Artha, I. G. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Sebagai Saksi Dan Korban Tindak Pidana Dalam Proses Peradilan. E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara, 8, 3–5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, (2016).
Kusumaastuti, M. N. S. A. (2016). Perlindungan Hukum Dari Diskriminasi Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Dunia Kerja. Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 6.
Muhtaz, M. El. (2008). Dimensi-Dimensi Ham Mengurai Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya. Raja Grafindo Persada.
Nainggolan, Y. A. (2016). Kertas Posisi Mendorong Pengesahan “Optional Protocol To The Convention On The Rights Of Persons With Disabilities” (Op Crpd) Dalam Rangka Pemenuhan Hak Asasi Manusia Penyandang Disabilitas. Komnas Ham.
Office, I. L. (2006). Kaidah Ilo Tentang Pengelolaan Penyandang Cacat Di Tempat Kerja. Ilo Publication.
Rotinsulu, M. (2012). Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Ri.
Sholihah, I. (2016). Kebijakan Baru: Jaminan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas The. Sosio Informa, 2(02), 166–184.
Suardita, I. K. (2017). Penganalan Bahan Hukum (Pbh). Simdos.Unud.Ac.Id, 3.
Sudiman. (2014). Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi (Human Rights In Democratiche Rechtsstaat). Sinar Grafika.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, (2019).
Yadiman. (2019). Metode Penelitian Hukum. Lekkas.