Keabsahan Perjanjian Arisan Online Jika Ditinjau Dari Hukum Perdata

Main Article Content

Faza Suherman

Abstract

Dengan perkembangan zaman, kegiatan menjadi lebih canggih dan berkembang, terutama dalam bidang ekonomi dan interaksi antar individu. Hal ini juga berdampak pada perubahan dalam bidang hukum. Saat pandemi COVID-19, banyak kegiatan yang harus ditunda karena peraturan pemerintah. Namun, seiring berjalannya waktu, banyak kegiatan yang dapat dilakukan secara online. Salah satu contohnya adalah arisan online, yang memudahkan kelompok atau individu yang tertarik dengan kegiatan arisan. Namun, arisan online juga memiliki sisi negatif, yaitu peningkatan kasus penipuan online. Penipuan dalam arisan sering terjadi karena interaksi yang dilakukan secara virtual, sehingga menjadi lebih mudah untuk melakukan kejahatan. Untuk mengatasi penipuan online, perjanjian dalam arisan harus sesuai dengan hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur dalam pasal 5 ayat 1, 2, dan 3 bahwa dokumen elektronik merupakan bukti yang sah. Dalam Undang-Undang tersebut, perjanjian yang sah mengacu pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dengan kata lain, perjanjian yang dilakukan secara online juga sah dan mengikat para pihak. Pasal 1320 KUHPerdata memberikan payung hukum yang jelas bagi masyarakat yang melakukan arisan online. Oleh karena itu, siapa pun yang ingin melakukan arisan online harus memperhatikan orang-orang yang dapat dipercaya dan memahami pasal-pasal yang akan berlaku dalam kasus penipuan. Penting untuk berhati-hati dan melibatkan pihak yang kompeten dalam menjalankan arisan online untuk meminimalkan risiko penipuan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
1.
Suherman F. Keabsahan Perjanjian Arisan Online Jika Ditinjau Dari Hukum Perdata. MODERASI [Internet]. 2023 Jul. 6 [cited 2024 Dec. 14];1(01). Available from: http://journal.forikami.com/index.php/moderasi/article/view/319
Section
Articles

References

Anggito Albi, & Setiawan Johan. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif.

Fahriani Nazilatur Rahmah. (2017). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK ARISAN PARCEL DI DUSUN GLONGGONG DESA GENENGAN KECAMATAN KAWEDANAN KABUPATEN MAGETAN.

Khoiriyah Irfa Roidatul. (2020). PRAKTIK ARISAN ONLINE DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN PANDANGAN ULAMA KABUPATEN BANYUWANGI [Skripsi]. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Malau Magdalena Sukaryanti, Siambaton Tulus, & Utomo Uton. (2019). TINJAUAN KEABSAHAN ARISAN ONLINE OLEH SEKELOMPOK MAHASISWA DENGAN PERJANJIAN. https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/patik

Muhana Zhafran. (2023). Arisan Online “Meledak”, Dua Sejoli Mahasiswa asal Klaten Hilang, Bawa Uang Member Rp 1 Miliar. Solo Tribunnews.

Ramli R. Rully, Haswar Muhammad Andi, Permadi Agie, Zain Fadlan Mukhtar, Permana Dian Ade, Patty Rahmat Rahman, & Pradana Aria Rusta Yuli. (2022). 7 Kasus Arisan Online dengan Kerugian Miliaran Rupiah, Ada yang Pelakunya Polisi hingga Istri Brimob. Kompas.Com.

Siddiq Achmad. (2022). Analisis Kekuatan Hukum Pada Perjanjian Tidak Tertulis Arisan Online Emas di Kabupaten Jember.

Suhada Muhammad Fadil. (2022). PERJANJIAN ARISAN SECARA ONLINE DI TINJAU DARI HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, (2008).